Browse By

Operasi Keselamatan Cartenz 2026: Sat Lantas Polresta Jayapura Kota Perketat Ketertiban Lalu Lintas

JAYAPURA, Nusapapua News – Guna meningkatkan kesadaran berkendara dan menekan angka kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Jayapura Kota resmi menggelar Operasi Keselamatan Cartenz 2026. Kegiatan ini difokuskan pada imbauan persuasif serta edukasi langsung kepada masyarakat di berbagai titik strategis Kota Jayapura.

Operasi yang berlangsung mulai awal Februari 2026 ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah ibu kota Provinsi Papua.

Edukasi Humanis di Jantung Kota Jayapura

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, Kompol Muhammad Jafar, menjelaskan bahwa personelnya dikerahkan untuk memberikan teguran simpatik serta membagikan brosur edukasi kepada pengendara. Langkah ini diambil agar masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan nyawa di atas segalanya.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Tujuannya bukan sekadar penindakan, tetapi bagaimana masyarakat Jayapura merasa memiliki tanggung jawab untuk tertib demi keselamatan bersama,” ujar Kompol Jafar saat memimpin giat di kawasan jalan protokol.

7 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Cartenz 2026

Dalam operasi kali ini, kepolisian memberikan perhatian khusus pada beberapa jenis pelanggaran yang sering menjadi pemicu kecelakaan fatal. Berikut adalah poin-poin yang menjadi fokus petugas di lapangan:

  1. Penggunaan Helm SNI: Wajib bagi pengendara dan penumpang roda dua.
  2. Knalpot Brong: Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar (bising).
  3. Berkendara di Bawah Umur: Larangan tegas bagi anak di bawah umur untuk membawa kendaraan bermotor.
  4. Melawan Arus: Pelanggaran yang sangat berisiko memicu kecelakaan adu banteng.
  5. Pengaruh Alkohol: Larangan keras mengemudi dalam kondisi mabuk atau mengonsumsi miras.
  6. Penggunaan Ponsel: Larangan menggunakan HP saat sedang berkendara.
  7. Over Dimension & Over Load (ODOL): Penertiban kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas.

Pentingnya Kelengkapan Surat Kendaraan

Selain perilaku berkendara, petugas juga mengingatkan warga untuk selalu membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku. Kelengkapan dokumen ini merupakan bukti legalitas dan tanggung jawab pemilik kendaraan di jalan raya.

Polresta Jayapura Kota berharap melalui Operasi Keselamatan Cartenz 2026, angka fatalitas kecelakaan di Kota Jayapura dapat menurun secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.