Browse By

KPK Sita 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Bukti Suap Sengketa Lahan Menguat

KPK Sita Uang 50.000 Dollar AS dari Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok

JAKARTA, Nusapapua News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai sebesar 50.000 Dollar AS (sekitar Rp840 juta) hasil penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok nonaktif, I Wayan Eka Mariarta.

Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (10/2/2026) ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu yang membongkar praktik “mafia peradilan” dalam sengketa lahan di wilayah Depok.

Geledah Dua Lokasi Strategis di Depok

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa giat penggeledahan menyasar dua lokasi utama untuk mencari bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

“Penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50.000 dari kantor dan rumah dinas tersangka EKA (I Wayan Eka Mariarta),” ujar Budi dalam keterangan resminya, Selasa sore.

Selain kantor PN Depok, penyidik juga menyisir rumah dinas Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Konstruksi Kasus: Suap Eksekusi Lahan PT Karabha Digdaya

Kasus ini bermula dari OTT pada Kamis (5/2/2026). KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Para tersangka tersebut adalah:

  1. I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  2. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  3. Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok)
  4. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
  5. Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)

Pimpinan PN Depok diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Setelah negosiasi, disepakati nilai suap sebesar Rp850 juta yang penyerahannya dilakukan secara bertahap, termasuk pertemuan di sebuah arena golf.

Temuan Modus Baru Gratifikasi Valas

Selain suap lahan, KPK juga menemukan indikasi gratifikasi lain yang menjerat Bambang Setyawan. Ia diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing (valas) senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Temuan uang 50.000 Dollar AS dalam penggeledahan terbaru ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana ilegal tersebut.

Respons Mahkamah Agung: Pemberhentian Sementara

Menanggapi skandal yang mencoreng wajah peradilan ini, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok kini telah diberhentikan sementara dari jabatannya guna memperlancar proses hukum di KPK.

MA juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku hakim, terutama setelah adanya kebijakan kenaikan tunjangan yang seharusnya dibarengi dengan integritas yang lebih kuat.